Heboh Napi Asyik Nyabu Sambil Video Call, Kemenkumham: Itu di Luar Sebelum Dia Masuk Lapas Jambi

Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:55 WIB
Heboh Napi Asyik Nyabu Sambil Video Call, Kemenkumham: Itu di Luar Sebelum Dia Masuk Lapas Jambi
Viral narapidana nyabu di lapas. (tangkapan layar/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi membantah video viral seorang narapidana sedang memakai sabu-sabu direkam melalui video call saat sedang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

"Video yang beredar di media sosial (medsos) memperlihatkan seorang narapidana pria tengah mengonsumsi sabu-sabu di dalam lapas, kami bantah dan bukan terjadi saat napi tersebut di dalam melainkan pada saat dia di luar sebelum masuk Lapas Kelas II A Jambi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar kepada media, Jumat (11/3/2022).

Video tersebut beredar di akun Facebook ‘Alexander Abraham’ dan akun instagram @jambikeras24jam.

Dalam video berdurasi 39 detik itu, terlihat seorang napi pria sedang asyik mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diisap menggunakan alat isap sabu-sabu atau bong, dan dalam keterangan postingan akun itu menuliskan bahwa orang yang ada di dalam video tersebut berada di Lapas Jambi serta yang bersangkutan bernama Nanda Pratama.

Baca Juga: Evaluasi Kasus Penyiksaan di Lapas Pakem, Irjen Kemenkumham: Mungkin Petugas Lapasnya Harus Malaikat Ya

Menanggapi video yang beredar tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Jambi mengatakan orang yang ada di dalam video merupakan napi di Lapas Klas II A Jambi, namun aksinya bukan di dalam lapas dan pengakuannya dilakukannya pada saat sebelum masuk lapas.

"Narapidananya memang ada dengan inisialnya NA dan kejadiannya sebelum masuk dalam lapas, masih di luar, jadi tidak di dalam lapas," kata Aris, didampingi Kepala Lapas Kleas IIA Jambi Emanuel Harefa.

Dia menyebutkan, NA merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara, dan dia masuk pada 2020 lalu. Pihaknya baru mengetahui adanya video tersebut setelah beredar di media sosial, dan apa tujuan video itu disebarkan pihak Kanwil Kemenkumham Jambi belum mengetahuinya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI