Suara.com - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menilai keputusan mundurnya KH Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena taat pada komitmen saat Muktamar NU Desember 2021 lalu.
Menurutnya, keputusan tersebut membuktikan bahwa Kyai Miftachul menjaga komitmennya.
"Kiai Miftah mundur karena taat pada komitmen saat Muktamar NU dari usulan Ahwa. Menurut saya itu bagus sebagai teladan kami menjaga komitmennya," ujar Cholil saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (11/3/2022).
Namun demikian, Cholil menuturkan MUI memiliki mekanisme untuk menerima atau menolaknya. Pasalnya, kata Cholil, kepemimpinan Kiai Miftachul masih dibutuhkan sampai Munas MUI selanjutnya.
Baca Juga: Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta
"Namun MUI punya mekanisme untuk menerima atau menolaknya. Ya karena dibutuhkan dan amanahnya sampai Munas berikutnya," ucap Cholil.
Ketika ditanya belum ada keputusan final dari MUI terkait mundurnya Kyai Miftachul, Cholil menegaskan pimpinan MUI belum memberikan keputusan.
"Ya (belum ada keputusan final MUI). Sampai sekarang pimpinan MUI belum memutuskan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengonfirmasi bahwa Rais Aam PBNU sekaligus Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mundur.
Surat pengunduran diri itu telah diterima, tapi dalam rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengajuan itu.
Baca Juga: MUI: Shaf Sholat Kembali Rapat
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, mengatakan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional X 2020, KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI hingga 2025 mendatang. Perihal pengunduran diri KH Miftachul Akhyar, MUI akan membahasnya sesuai dengan mekanisme organisasi.
"Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," ujar Amirsyah.