Batal Diperiksa KPK, Saksi Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Meninggal Dunia

Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:33 WIB
Batal Diperiksa KPK, Saksi Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Meninggal Dunia
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menetapkan eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) jadi tersangka kasus suap, gratifikasi serta TPPU pengadaan barang dan jasa pada Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa beberapa saksi terkait eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono. Rencananya, saksi yang akan diperiksa di antaranya adalah Myradiana A Basi dan mantan Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan, Ajid Kunio.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika saksi Myradiana meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang terkait pemeriksaan dalam kasus tersebut.  Sedianya, Myradiana diperiksa pada Kamis (10/3/2022) di kantor Brimob Polda Maluku oleh penyidik KPK.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

KPK juga batal memeriksa saksi Ajid Kunio karena telah meninggal dunia.

Baca Juga: Periksa Wakil Bupati Buru Selatan, KPK Telisik Aliran Sejumlah Uang ke Tersangka Tagop SudarsonoSoulisa dari Kontraktor

"Informasi yang kami terima telah meninggal dunia," ucap Ali.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK terus memperkuat bukti sejumlah aliran dana yang masuk kepada Tagop dari sejumlah keterangan saksi. Uang itu diduga didapat Tagop  ketika masih menjadi Bupati Buru Selatan sebagai fee proyek dari para pihak kontraktor.

Selain eks Bupati Tagop, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengaku Prihatin Soal Penangkapan Kepala Daerah Karena OTT, Singgung AGM Kah?

Dari uang Rp10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.

"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI