Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsili. Gerson diperiksa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa yang telah menjerat eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.
Selain Gerson, penyidik juga telah memeriksa saksi lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kab. Buru Selatan, Iskandar Walla; Bendahara BPKAD Kab. Buru Selatan, Gamar The; (Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan Tahun 2012, Rajab leletuny; dan PNS UKPBJ Provinsi Maluku, Asia Amelia Sahubawa.
Kemudian sejumlah pihak kontraktor yang mengerjakan proyek di Kab. Buru Selatan turut diperiksa. Keterangan para saksi ini, ditelisik penyidik antirasuah mengenai aliran sejumlah uang kepada Tagop.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono) dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Selain eks Bupati Tagop, dalan kasus ini KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,
Dari uang Rp10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," kata dia.