Periksa Wakil Bupati Buru Selatan, KPK Telisik Aliran Sejumlah Uang ke Tersangka Tagop SudarsonoSoulisa dari Kontraktor

Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:55 WIB
Periksa Wakil Bupati Buru Selatan, KPK Telisik Aliran Sejumlah Uang ke Tersangka Tagop SudarsonoSoulisa dari Kontraktor
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menetapkan eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) jadi tersangka kasus suap, gratifikasi serta TPPU pengadaan barang dan jasa pada Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsili. Gerson diperiksa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa yang telah menjerat eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Gerson, penyidik juga telah memeriksa saksi lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kab. Buru Selatan, Iskandar Walla; Bendahara BPKAD Kab. Buru Selatan, Gamar The; (Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan Tahun 2012, Rajab leletuny; dan PNS UKPBJ Provinsi Maluku, Asia Amelia Sahubawa.

Kemudian sejumlah pihak kontraktor yang mengerjakan proyek di Kab. Buru Selatan turut diperiksa. Keterangan para saksi ini, ditelisik penyidik antirasuah mengenai aliran sejumlah uang kepada Tagop.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono) dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Dua Mobil dan Sejumlah Dokumen Diamankan KPK Terkait Korupsi yang Menjerat Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa

Selain eks Bupati Tagop, dalan kasus ini KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,

Dari uang Rp10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.

"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," kata dia.

Baca Juga: Kekayaan Tembus Rp 15 M, Bupati Tagop Tersangka KPK Punya 20 Kapal Tuna, Mobil Mewah hingga Aset Tanah di Sejumlah Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI