Namun, ketika berinteraksi dengan masyarakat, disebutkan Sahat, banyak warga yang menanyakan kepemimpinan Indonesia setelah Joko Widodo selesai menjabat.
Dari situlah muncul aspirasi gar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode. Kendati demikian, Kobar pun menyadari bahwa masa jabatan tiga periode bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, konstitusi hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode. Oleh karena itu, satu-satunya cara adalah dengan mengubah atau mengamendemen konstitusi.
"Ada ruang itu melalui amendemen. Inilah yang kita dorong," pungkasnya.