"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 13 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.30 WIB dengan total 90 pertanyaan.
Selain memeriksa Doni Salmanan, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan ahli. Mulai dari saksi korban, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga ahli hukum.
"Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," jelas Ramadhan.
Cari Untung dari Kekalahan Korban
Belakangan terungkap, Doni Salmanan memperoleh keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan member Qoutex yang tergabung bersamanya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebut Doni Salmanan memiliki member aktif sebanyak 25 ribu.
"Keuntungan 80 persen dari kekalahan," kata Reinhard kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Untuk menarik minat korban, kata Reinhard, Doni Salmanan kerap melakukan promosi lewat akun YouTube miliknya. Reinhard menyebut ini sebagai jebakan yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
Baca Juga: Gigi Ruwanita Sang Mantan Istri Curhat Dicaci Keluarga Doni Salmanan: Berhati Iblis!
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," katanya.