Dinan Nurfajrina, Istri Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan Terkait Kasus Penipuan Quotex

Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:34 WIB
Dinan Nurfajrina, Istri Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan Terkait Kasus Penipuan Quotex
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina [Youtube/Doni Salmanan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil Dinan Nurfajrina. Istri crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan itu dipanggil untuk diperiksa terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Qoutex.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan selain istri Doni, penyidik juga akan memeriksa manajer Doni Salmanan.

Keduanya, dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Senin, 14 Maret 2020 pekan depan.

"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Gigi Ruwanita Sang Mantan Istri Curhat Dicaci Keluarga Doni Salmanan: Berhati Iblis!

Kekinian, kata Asep, penyidik juga tengah menelusuri seluruh aset dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Penyitaan menurutnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini .

"Untuk penyitaan sedang berproses," katanya.

20 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan menahannya.

Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan serupa dengan platform Binomo.

Baca Juga: Bantah Sindir Doni Salmanan Usai Jadi Tersangka, Mantan Istri Beberkan Fakta Sebenarnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 13 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.30 WIB dengan total 90 pertanyaan.

Selain memeriksa Doni Salmanan, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan ahli. Mulai dari saksi korban, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga ahli hukum.

"Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," jelas Ramadhan.

Cari Untung dari Kekalahan Korban

Belakangan terungkap, Doni Salmanan memperoleh keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan member Qoutex yang tergabung bersamanya.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebut Doni Salmanan memiliki member aktif sebanyak 25 ribu.

"Keuntungan 80 persen dari kekalahan," kata Reinhard kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Untuk menarik minat korban, kata Reinhard, Doni Salmanan kerap melakukan promosi lewat akun YouTube miliknya. Reinhard menyebut ini sebagai jebakan yang dilakukan oleh Doni Salmanan.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI