Suara.com - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menganggap kebijakan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah telah merugikan para pedagang di pasar tradisional.
Nilai yang ditentukan kerap kali tidak singkron dengan harga di ritel modern.
Ketua Umum APPSI, Sudaryono, menyebut pemerintah telah memprioritaskan dan mendahulukan distribusi minyak goreng bersubsidi di ritel modern. Hal ini menurutnya tidak adil bagi para pedagang pasar rakyat atau modern.
Berkaitan dengan hal tersebut APPSI disebutnya telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan juga ditembuskan kepada beberapa instansi terkait.
“Kebijakan pemerintah yang mendahulukan dan memrioritaskan ritel modern dalam menjual minyak goreng dan kebutuhan pokok penting lainnya, pedagang pasar beranggapan pemerintah cenderung lebih berpihak kepada ritel modern dibanding dengan pedagang pasar rakyat," kata Sudaryono dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Ia menyebut, pada saat kebijakan diberlakukan, stok minyak goreng pedagang pasar masih banyak dan tidak laku dijual karena belanja sebelumnya sudah diharga Rp17.000 sampai Rp 19.000 per liter. Harga jualnya masih Rp19.000 sampai Rp.21.000 perliter.
“Kami Pedagang pasar rakyat ini selalu menjadi pihak yang dipersalahkan setiap kali ada kenaikan harga komoditi, sementara ketika ada program subsidi dari pemerintah, tidak dilibatkan secara aktif dari sejak awal," kata Sudaryono.
Menurutnya, pelibatan pedagang pasar rakyat/tradisional dalam penjualan minyak goreng dan komoditi penting lainnya, akan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan program Presiden.
Dengan adanya komoditi minyak goreng murah yang dijual di pasar-pasar tradisional akan memberikan dampak terhadap meningkatnya peredaran uang di masyarakat tingkat bawah. Hal ini terjadi karena peningkatan transaksi perdagangan di pasar rakyat atau tradisional yang berperan sebagai pusat perdagangan masyarakat.
Baca Juga: Beda Minyak Goreng Kemasan dengan Minyak Curah, Lebih Bergizi Mana?
"Fungsi pembinaan pasar dan pedagang pasar seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah di semua lapisan mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah di level paling bawah/pemerintah desa," pungkas Sudaryono.