MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman

Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:57 WIB
MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pangeran mempertanyakan alasan yang digunakan MA dalam mengeluarkan putusan tersebut.

Dalam keterangannya, MA beralasan pengurangan hukuman itu atas dasar pertimbangan kinerja Edhy selama menjabat menteri. Edhy dianggap baik dan memberi harapan kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Hal itu, dikatakan Pangeran menjadi pendekatan pertama yang hasur dilihat dalam menjawab apakah putusan MA menjadi presden buruk pemberantasan korupsi atau tidak.

"Jadi pertanyaan saya apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini level MA adalah menilai secara judex juris. Artinya menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan. Padahal secara tugas dan fungsi siapapun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus mensejahterayakan rakyat," kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Pangeran berujar, pendekatan kedua yakni tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi.

Ia berujar tindakan korupsi yang dikakukan pada masa bencana atau keadaan darurat tentu akan membuat hukuman terhadap terdakwa menjadi berat.

Kondisi itu yang juga menjadi pertanyaan Pangeran, apakah tindakan korupsi yang dilakukan pada masa pandemi itu sudah menjadi pertimbangan MA atau belum dalam memutuskan.

"Tentu sekali lagi ini tidak logic dengan hasil di MA. Akhirnya kita ambil konklusi ini menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," ujar Pangeran.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan bahwa apapun keputusan yang telah dijatuhkan MA kepada Edhy harus dihormati.

Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum

Kalaupun ternyata ada permasalahan, dikatakan Jazilul hal itu harus ditunjukkan letak kesalahan dari MA. Termasuk MA yang mempertimbangkan kinerja Edhy selama menjabat menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI