"Membengkak itu bagaimana ceritanya? Itu namanya kontrak abal-abal itu. Kontrak itu kan sudah ada kesepakatan awal, kok tiba-tiba dalam perjalananan begitu sudah dikerjakan ada pembengkakan biaya yang tidak masuk akal," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Seharusnya, jika ada perubahan nilai kontrak, maka tender harus diulang. Sebab, kesepakatan itu harus dijalankan pihak pemenang apapun konsekuensinya.
"Katakanlah ada yang di luar nilai kontrak ya harus lelang baru dong. Dalam bicara tambah biaya ya enggak bisa, sekadar ya sudah nambah, ya enggak bisa begitu dong. Kalau mau seperti itu ya kontrak baru," jelasnya.
Karena nilai kontrak yang dengan mudahnya diubah, Gembong curiga sudah ada kesepakatan terselubung antara Jakpro dan Jaya Konstruksi.
"Enggak bisa, itu namanya kong kali kong kalau itu lanjutan sementara kontraknya 50 nambahnya Rp 10 miliar lagi," kata Gembong.