Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mengatakan, terdapat perbedaan angka biaya pembuatan sirkuit Formula E di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebut kepada publik anggarannya adalah Rp 60 miliar.
Sementara, Gilbert menyebut bila sebenarnya biaya proyek sirkuit Formula E Jakarta itu adalah Rp75 miliar.
Menurut Gilbert, sebenarnya penambahan ini terjadi karena PT Jaya Konstruksi selaku kontraktor sudah membuat barrier atau pembatas trek sejak tahun 2020.
Padahal, saat itu Formula E masih direncanakan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Total anggaran barrier tersebut sebesar Rp 15 miliar dari dana perusahaan Jakpro.
Baca Juga: Anies Baswedan Lagi-Lagi Kena Semprot PSI, Disebut Hamburkan Dana Nyaris Rp 1 Triliun
"Ternyata itu barrier sebesar Rp 15 miliar dan biaya membangun trek yang dipaksakan di Ancol Rp 60 miliar, artinya total Rp75 miliar," ujar Gilbert kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Karena itu, Gilbert menyebut penganggaran Formula E telah melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Jakpro dan pihak Pemprov DKI tak memberikan data mengenai besaran biaya pembangunan secara transparan kepada DPRD DKI Jakarta.
"Semua serba tidak jelas, dan di sini perlu Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk memperjelas," jelas Gilbert.
Sejalan dengan Gilbert, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga mempertanyakan nilai biaya Rp 60 miliar untuk pembuatan sirkuit Formula E. Pasalnya, nilai tersebut membengkak dari kontrak yang awalnya bernilai Rp 50 miliar.
PDIP sebelumnya juga sempat mempersoalkan anggaran Rp 60 miliar pembangunan sirkuit. Masalahnya, anggaran ini membengkak Rp 10 miliar, dari nilai kontrak awal pengerjaan lintasan sebesar Rp 50 miliar.
Karena itu, Gembong menilai kontrak yang dibuat dalam tender itu terkesan abal-abal. Pasalnya, nilai kontrak dengan mudah diubah dari Rp 50 miliar jadi Rp 60 miliar.
"Membengkak itu bagaimana ceritanya? Itu namanya kontrak abal-abal itu. Kontrak itu kan sudah ada kesepakatan awal, kok tiba-tiba dalam perjalananan begitu sudah dikerjakan ada pembengkakan biaya yang tidak masuk akal," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Seharusnya, jika ada perubahan nilai kontrak, maka tender harus diulang. Sebab, kesepakatan itu harus dijalankan pihak pemenang apapun konsekuensinya.
"Katakanlah ada yang di luar nilai kontrak ya harus lelang baru dong. Dalam bicara tambah biaya ya enggak bisa, sekadar ya sudah nambah, ya enggak bisa begitu dong. Kalau mau seperti itu ya kontrak baru," jelasnya.
Karena nilai kontrak yang dengan mudahnya diubah, Gembong curiga sudah ada kesepakatan terselubung antara Jakpro dan Jaya Konstruksi.
"Enggak bisa, itu namanya kong kali kong kalau itu lanjutan sementara kontraknya 50 nambahnya Rp 10 miliar lagi," kata Gembong.