Suara.com - Bareskrim Polri masih memburu satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya atas nama Suwito Ayub alias SA. Kekinian, penyidik tengah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pengajuan red notice ini dilakukan untuk memudahkan pemburuan terhadap Direktur Operasional KSP Indosurya tersebut.
"Kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Whisnu menyebut Suwito diduga berada di luar negeri. Dia berharap dengan diterbitkannya red notice dapat membantu penyidik untuk mengetahui keberadaan Suwito.
Baca Juga: Polisi Duga Sosok Pemilik Binomo Berada di Indonesia, Ciri-cirinya Seperti Ini
"Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," ujarnya.
Dalam perkara dengan kerugian mencapai Rp15 triliun ini, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka. Keduanya merupakan petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI.
HS merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan JI ialah Direktur Keuangan KSP Indosurya. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.