Suara.com - Usai melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai kepala dan wakil kepala otorita ibu kota negara atau IKN Nusantara, Presiden Joko Widodo langsung menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pada kesempatan itu, Jokowi meminta kepada jajarannya supaya segera menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.
Itu disampaikannya saat memimpin rapat terbatas mengenai pembahasan masalah pertanahan dan kelembagaan IKN Nusantara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
"Yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan dari UU IKN ini juga segera diselesaikan. Saya harapkan di bulan Maret ini kalau bisa sudah selesai," kata Jokowi.
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong pernah menyebut kalau pemerintah tengah menyusun 0 aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara Nusantara. Aturan turunan yang tengah disusun tersebut baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah/PP, Peraturan Presiden atau Perpres, Keputusan Presiden/Kepres, dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Baca Juga: Sibuk Urus IKN Nusantara, Jokowi: Jakarta Bukan Ditinggalkan Tapi Diperbaiki
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan kalau perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan pasca pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1) lalu.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," terang Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (31/1).
Wandy lantas mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.
Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Blak-Blakan! Ini Alasan Jokowi Pilih Bambang-Dhony Jadi Pemimpin IKN Nusantara
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya."