Gugat Jokowi hingga Firli Bahuri ke PTUN, Kuasa Hukum Korban TWK: Rekomendasikan Korban Jadi ASN KPK, Bukan di Polri

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:35 WIB
Gugat Jokowi hingga Firli Bahuri ke PTUN, Kuasa Hukum Korban TWK: Rekomendasikan Korban Jadi ASN KPK, Bukan di Polri
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Ketua KPK Firli Bahuri saat berada di Gedung KPK Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait TWK. Menurut dia, jika hal tersebut dibiarkan akan berdampak bukan kepada eks pegawai yang tidak lolos ASN, tetapi lebih dari itu.

"Oleh karena itu kami memandang gugatan ini menjadi penting dan ini akan kami lihat dengab cermat untuk tidak membiarkan hal ini," sambungnya.

Novel menilai, TWK adalah bagian dari upaya menyingkirkan orang-orang yang yang bekerja dengan baik di KPK. Bagi dia, gugatan ini menjadi penting agar publik bisa mengingat upaya penyingkiran itu bertolak belakang dengan tujuan memberantas korupsi yang baik.

Gugatan ini, lanjut Novel, bukan hanya sekedar soal kesewenang-wenangan, pelanggaran hukum yang dilakukan para pimpinan KPK atau dugaan pelanggaran HAM. Kata dia, gugatan ini menjadi penting dilakukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dilemahkan.

"Tapi ada juga hal yang lebih penting, yaitu upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius. Karena itu gugtan penting untuk dilakukan," tegas eks penyidik senior KPK tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI