Gugat Jokowi hingga Firli Bahuri ke PTUN, Kuasa Hukum Korban TWK: Rekomendasikan Korban Jadi ASN KPK, Bukan di Polri

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:35 WIB
Gugat Jokowi hingga Firli Bahuri ke PTUN, Kuasa Hukum Korban TWK: Rekomendasikan Korban Jadi ASN KPK, Bukan di Polri
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Ketua KPK Firli Bahuri saat berada di Gedung KPK Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan eks pegawai KPK terkait tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal TWK berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (10/3/2022). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Gugatan tersebut tertera atas dua nomor perkara. Pertama, 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan total 24 penggugat dan kedua, 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan total 24 penggugat.

Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum mengatakan tujuan dari gugatan tersebut yakni meminta agar adanya evaluasi terhadap TWK. Selain itu, gugatan juga dilakukan agar para korban TWK diangkat menjadi ASN di KPK, bukan di Polri.

Hal itu dia sampaikan merujuk pada temuan Ombusman RI dan Komnas HAM terkait kisruh TWK. Temuan Ombusman RI yakni adanya pelampauan kewenangan dan temuan Komnas HAM ada 11 pelanggaran hak asasi manusia.

"Kemudian meminta mengevaluasi TWK dan kemudian juga merekomendasikan agar meminta evaluasi TWK dan kemudian merekomendasikan agar para korban TWK diangkat sebagai ASN di KPK, bukan ASN di polri ataupun tempat lain," ucap Alghiffari di lokasi.

Novel Baswedan selaku perwakilan penggugat juga berharap, gugatan yang dilayangkan bisa memberikan dampak bagi hukum di Tanah Air. Juga, berdampak bagi masyarakat yang tengah mencari keadilan.

"Semoga yang kami lakukan ini, gugatan ini, juga bisa berdampak bagi hukum Indonesia, bagi masyarakat tentunya juga bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan keadilan, dan itu menjadi hal penting," kata Novel.

KPK Disebut Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Novel mengatakan poin penting dari gugatan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang. Dia menilai, pimpinan KPK dan tergugat lain telah melakukan perbuatan melanggar hukum melalui TWK.

Baca Juga: Novel Baswedan Kaget Mantan Koleganya di KPK Berbohong: Kok Bisa-bisanya Menghina Seperti Itu di Persidangan

"Kami lakukan gugatan sekarang ini kepada pimpinan KPK dan lain-lain, karena ada perbuatan kesewenang-wenangan. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dg terang-terangan oleh pimpinan KPK," kata Novel di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI