Polisi Gerebek Sarang Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Lima Orang Diringkus

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:22 WIB
Polisi Gerebek Sarang Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Lima Orang Diringkus
Ilustrasi penggerebekan narkoba (capture)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menggerebek lokasi peredaran dan penggunaan narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Sebanyak lima orang diringkus di lokasi.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdu Rohim menyebut penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB sore. "Kami sudah mengamankan lima orang, mereka kategori pemakai," kata Dodi saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Dodi menyebut tiga orang diamankan saat berada di dalam sebuah indekos. Sedangkan dua lainnya diamankan saat hendak bertransaksi narkoba di jalan.

"Temuan tadi juga itu mereka ada yang make di gubuk. Ada dua gubuk kami hancurkan. Kami tiga kali gerebek tiap gerebek itu gubuk ada lagi ada lagi," ungkap Dodi.

Baca Juga: Kembali Gerebek Kampung Boncos Jakbar, Polisi Bekuk 5 Pemakai Sabu, Bandar Kabur

Selain mengamankan para pelaku, dari lokasi kejadian anggota turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; lima paket sabu masing-masing seharga Rp150 ribu, timbangan digital, ribun plastik klip sabu, dan cengklong atau alat hisap sabu.

Kampung Muara Bahari

Pada Rabu (9/3) kemarin, 700 personel gabungan telah lebih dulu melakukan penggerebekan terhadap sarang pengedar dan pengguna narkoba di Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan sejak dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika itu menyebut 26 pengguna dan pengedar narkoba diamankan di lokasi. Delapan di antaranya berjenis kelamin perempuan.

"Kami amankan 26 pelaku, 16 laki-laki dan delapan perempuan," bebernya.

Baca Juga: Naik Lagi, Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Tomang Barat Semakin Pedas, Tembus Rp 100 Ribu per Kilo

Dalam penggerebekan, ada beragam barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. Mulai dari sabu seberat 350 gram, 1.500 butir ekstasi, tembakau sintetis atau gorila, dan ganja.

Kemudian, senjata tajam, bong, timbangan digital, hingga uang tunai senilai Rp35 juta. "Ini ada sabu pake hemat yang sudah siap pakai," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI