Atas perbuatannya, kedua tersangka kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan berikan efek jera kepada para pelaku tersebut," tegas Hengki.

Viral
Aksi komplotan pejambret pesepeda ini sebelumnya terekam kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah akun Instagram dr Tirta, @dr.tirta.
Dalam keterangannya, dr Tirta menyebut peristiwa ini terjadi pada Senin (28/2) lalu. Beruntung upaya jambret tersebut gagal.
"Hp nggak sempat ke ambil, karena sigap dan fotografer bantu dan patner sepeda sigap juga," tulis dr Tirta seperti dikutip Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan ketika itu menyebut pelaku diduga pemain lama. Komplotan jambret ini diduga sering beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
"Dia kayaknya bukan baru pertama melakukan. Infonya di Jakarta Selatan sudah sering," jelas Haris.
Baca Juga: Siswi SMA Jadi Korban Penjambretan di Halte Bus Medan, Pelaku dan Penadahnya Dibekuk