Jambret Pesepeda di Flyover Senayan Ternyata Residivis, Baru Bebas Penjara Kasus Pejambretan Kolonel TNI

Kamis, 10 Maret 2022 | 17:45 WIB
Jambret Pesepeda di Flyover Senayan Ternyata Residivis, Baru Bebas Penjara Kasus Pejambretan Kolonel TNI
Dokter Tirta mengunggah aksi percobaan jambret pesepeda di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. [Instagram@dr.tirta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menyebut dua pelaku jambret handphone terhadap pesepeda di flyover Senayan merupakan seorang residivis.

Mereka baru saja bebas sekitar satu setengah pekan lalu atas kasus penjambretan terhadap Kolonel Pangestu Widiatmoko saat tengah bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada 2020 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial RJ alias N (32) dan HS alias B (32).

"Ini adalah pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar satu setngah pekan lalu dari lapas," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Hengki menyebut kedua pelaku tercatat telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak tiga kali seusai bebas dari lapas.

Rinciannya; pada 26 Februari 2022 lalu kedua tersangka melakukan aksi penjambretan di Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, 27 Februari 2022 do Pakubowono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 28 Februari 2022 di Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dalam waktu satu setengah minggu dia melakukan tiga kejahatan," ungkap Hengki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kita akan berikan efek jera kepada para pelaku tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Polisi Salah Tangkap di Penjaringan, KontraS: Tak Bisa Dianggap 'Kesalahpahaman' Semata

Viral

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI