Jambret Pesepeda di Flyover Senayan Ternyata Residivis, Baru Bebas Penjara Kasus Pejambretan Kolonel TNI

Kamis, 10 Maret 2022 | 17:45 WIB
Jambret Pesepeda di Flyover Senayan Ternyata Residivis, Baru Bebas Penjara Kasus Pejambretan Kolonel TNI
Dokter Tirta mengunggah aksi percobaan jambret pesepeda di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. [[email protected]]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menyebut dua pelaku jambret handphone terhadap pesepeda di flyover Senayan merupakan seorang residivis.

Mereka baru saja bebas sekitar satu setengah pekan lalu atas kasus penjambretan terhadap Kolonel Pangestu Widiatmoko saat tengah bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada 2020 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial RJ alias N (32) dan HS alias B (32).

"Ini adalah pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar satu setngah pekan lalu dari lapas," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Kasus Polisi Salah Tangkap di Penjaringan, KontraS: Tak Bisa Dianggap 'Kesalahpahaman' Semata

Hengki menyebut kedua pelaku tercatat telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak tiga kali seusai bebas dari lapas.

Rinciannya; pada 26 Februari 2022 lalu kedua tersangka melakukan aksi penjambretan di Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, 27 Februari 2022 do Pakubowono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 28 Februari 2022 di Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dalam waktu satu setengah minggu dia melakukan tiga kejahatan," ungkap Hengki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kita akan berikan efek jera kepada para pelaku tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Anggota Satresnarkoba Polres Jakpus Salah Tangkap, Komnas HAM: Jika Terbukti Bersalah Harus Disanksi

Viral

Aksi komplotan pejambret pesepeda ini sebelumnya terekam kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah akun Instagram dr Tirta @dr.tirta.

Dalam keterangannya, dr Tirta menyebut peristiwa ini terjadi pada Senin (28/2) lalu. Beruntung upaya jambret tersebut gagal.

"Hp nggak sempat ke ambil, karena sigap dan fotografer bantu dan patner sepeda sigap juga," tulis dr Tirta seperti dikutip suara.com, Rabu (2/3/2022).

Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan ketika itu menyebut pelaku diduga pemain lama. Komplotan jambret ini diduga sering beraksi di wilayah Jakarta Selatan.

"Dia kayaknya bukan baru pertama melakukan. Infonya di Jakarta Selatan sudah sering," jelas Haris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI