Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama tujuh hari mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Status PPKM di ibu kota telah diturunkan setelah sepekan sebelumnya menerapkan level 3.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, Kepgub tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di masa PPKM level 2 ini, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan dan selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan. Ia juga mendorong masyarakqt melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi," ujar Anies kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
"Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” tambahnya menjelaskan.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Gubernur Anies: Uji Emisi untuk Meyakinkan Diri Tidak Ikut Mengotori Udara Jakarta