Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno optimistis pelonggaran mobilitas masyarakat baik turis asing maupun lokal akan meningkatkan gairah pariwisata yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Sandiaga memperkirakan 3,6 juta turis asing akan datang ke Indonesia jika situasi Covid-19 terus menurun dan terkendali.
"Kami percaya jika kondisi terkendali dan kondusif, kami melihat potensi kenaikan turis akan mencapai 1,8 sampai 3,6 juta orang," kata Sandiaga dalam jumpa pers, Kamis (10/3/2022).
Dia menyebut kedatang turis ini akan berdampak positif bagi sedikitnya 34 juta lapangan pekerjaan yang menggantungkan nasib di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca Juga: Covid-19 Masih Ada, Sandiaga Uno Tegaskan Status Indonesia Belum Endemi
Sebab, selama pandemi ini, jumlah turis asing yang berkunjung ke Indonesia merosot 9,5 persen sejak 2019 hingga 2021.
Namun, Sandiaga menegaskan pelonggaran seperti bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, perjalanan domestik tanpa tes Covid-19, pencopotan tanda jaga jarak di transportasi umum, dan sebagainya sudah bisa dilakukan.
Namun politikus Gerindra ini meminta penggunaan masker dan vaksinasi tetap harus diwajibkan.
"Menurut saya pemerintah tidak bisa sendiri, kita harus bersatu, kita harus bersama-sama dan memastikan pembatasan perjalanan itu telah dihapus dan kita menghilangkan beberapa syarat, tapi perlu terus kita ingatkan, jika jumlah kasus meningkat akibat varian baru mobilitas yang meningkat, kita harus meninjau kembali kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian," jelasnya.
Diketahui, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek dalam masa transisi menuju status endemi.
Baca Juga: Epidemiolog: Indonesia Belum Penuhi Syarat Beralih dari Pandemi COVID-19 menjadi Endemi
Keempat aturan tersebut antara lain; SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.