Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin diduga memerintahkan orang kepercayaannya untuk menerima sejumlah aliran uang. Dugaan aliran uang itu terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
Dugaan penerimaan aliran uang ke Bupati Terbit Rencana, kekinian tengah ditelisik setelah KPK memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Adaniar; Nuzaima Agustari; dan Rismaya. Kemudian, Saksi Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Nasrol dan Staf PT Nangindu 69, Natali.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dengan menggunakan perantaraan beberapa orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Bupati Terbit bersama lima orang lainnya. Terkait operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar Rp786 Juta. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Baca Juga: Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Kekinian, kerangkeng berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.