Soal nama Presiden Jokowi yang masuk dalam daftar tergugat, Novel juga menjelaskan hal itu. Menurut dia, Presiden adalah kepala dari semua lembaga yang ada di Indonesia.
Novel pun turut menyinggung soal pernyataan pimpinan KPK yang mengklaim tidak mempunyai atasan. Oleh karena itu, Presiden masuk dalam daftar tergugat.
"Terkait dengan bahwa Pak Presiden adalah pimpinan dari semua kepala lembaga, jadi ketika ada pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, ini juga bisa menjadi hal yang serius yang bisa kita lihat bahkan di beberapa kesempatan pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, bahkan pernah mengatakan kalau atasannya adalah lampu dan langit-langit," tegas dia.
Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum menambahkan, gugatan yang mereka layangkan bukan semata ingin mengembalikan eks pegawai ke KPK lagi. Tetapi, hal ini juga merupakan gugatan terhadap gerakan antikorupsi.
Dalam padangan Alghiffari, TWK adalah serangan yang 'ultimate and game' terhadap gerakan antikorupsi. Dia juga menyinggung soal perubahan Undang-Undang KPK, penyiraman air keras, hingga kekerasan yang menyasar pegawai KPK.
"Kemudian kriminalisasi dan TWK akhir pelemahan terhadap KPK," ucap Alghiffari.
Lebih lanjut, Alghiffari menyatakan pimpinan KPK, Kepala BKN, hingga Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan rekomendasi Ombusdman maupun Komnas HAM.
Gugatan itu dibuat oleh eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dkk yang dipecat lewat TWK tertanggal 1 Maret 2022 dengan nomor perkara nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Merujuk pada SIPP PTUN Jakarta, pihak penggugat adalah Hotman Tambunan dkk. Sedangkan, pihak tergugat adalah pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Jokowi.
Pihak penggugat, dalam gugatannya meminta agar PTUN menyatakan para tergugat untuk melakukan rekomendasi Ombusdman RI terkait maladministrasi yang ditemukan pada peralihan pegawai menjadi pegawai ASN. Mereka juga diminta untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum pada proses TWK.