Perintah tersebut dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang artinya:
“Rasulullah sallallahu alaihi wasalam mengatakan kepada kami, “wahai para pemuda siapa di antara kamu yang sudah mampu, maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah itu dapat menahan dan memelihara pandangan (dari perbuatan maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seks yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi sebaik-baiknya pengendali baginya”. Wallahu A'lam.
Sementara itu, ada pendapat lain mengenai hukum pacaran, beberapa ahli agama menyebutkan bahwa Islam tidak melarang pacaran jika prosesnya tidak menyalahi aturan yang terdapat dalam ajaran Islam. Apalagi jika tujuan pacaran adalah menuju ke jenjang pernikahan sesuai dengan sunnah Rasulullah. Namun itu semua kembali lagi kepada kepercayaan masing-masing, asalkan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum pacaran dalam agama Islam. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari