Ketahui Hukum Pacaran dalam Agama Islam dan Larangan Mendekati Zina, Ini Hadist Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 10 Maret 2022 | 15:43 WIB
Ketahui Hukum Pacaran dalam Agama Islam dan Larangan Mendekati Zina, Ini Hadist Penjelasannya
Ilustrasi Pacaran - Hukum Pacaran Dalam Agama Islam dan Larangan Mendekati Zina (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pacaran merupakan ikatan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah. Di Indoensia sendiri, pacaran adalah hal dianggap wajar. Lantas bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam? 

Kebanyakan orang memilih pacaran untuk mencari kecocokan dalam diri pasangan sebelum menuju kehidupan berkeluarga. Meskipun begitu hukum pacaran dalam agama Islam adalah tidak dibenarkan. Mengapa demikian?

Bagaimana Hukum Pacaran Dalam Agama Islam? 

Dalam Hadist Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: 

Baca Juga: 8 Adu Pesona Wulan Guritno Vs Baby Jovanca, Wanita Spesial Adilla Dimitri

“Tidak boleh diantara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.”(HR. Muslim). 

Berdasarkan kesimpulan hadist di atas, seorang laki-laki dan perempuan dilarang untuk berduaan. Tidak hanya berduaan saja, laki-laki pun harus menjaga pandangannya dengan lawan jenis, begitu juga sebaliknya. Dalam hal berpergian wanita juga harus didampingi seorang mahramnya guna melindungi diri dari fitnah dan godaan. 

Dari hadist itu pun sudah jelas bahwa hukum pacaran dalam agama Islam adalah haram atau tidak diperbolehkan jika menjerumus ke arah perzinahan. Diketahui pacaran sendiri merupakan budaya barat yang kemudian ditiru oleh negara-negara lain termasuk Indonesia. Di agama Islam sendiri tidak ada landasan Al-Qur'an dan hadist yang mengajari untuk pacaran. 

Pacaran juga dianggap sebagai suatu perbuatan yang termasuk mendekati zina. Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32 berfirman yang artinya: 

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32). 

Baca Juga: Setia Nunggu Pacar yang Tersandung Kasus Narkoba, Syifa Hadju Ancam Rizky Nazar

Islam sangat menjaga hambanya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan maksiat yang akan merugikan dirinya sendiri. Sehingga umat muslim dilarang untuk mendekati zina termasuk juga pacaran. Jika sudah merasa mampu, umat muslim dianjurkan untuk segera menikah. 

Perintah tersebut dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang artinya: 

“Rasulullah sallallahu alaihi wasalam mengatakan kepada kami, “wahai para pemuda siapa di antara kamu yang sudah mampu, maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah itu dapat menahan dan memelihara pandangan (dari perbuatan maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seks yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi sebaik-baiknya pengendali baginya”. Wallahu A'lam. 

Sementara itu, ada pendapat lain mengenai hukum pacaran, beberapa ahli agama menyebutkan bahwa Islam tidak melarang pacaran jika prosesnya tidak menyalahi aturan yang terdapat dalam ajaran Islam. Apalagi jika tujuan pacaran adalah menuju ke jenjang pernikahan sesuai dengan sunnah Rasulullah. Namun itu semua kembali lagi kepada kepercayaan masing-masing, asalkan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Demikianlah penjelasan mengenai hukum pacaran dalam agama Islam. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI