PPATK Endus Adanya Praktik Pencucian Uang dalam Transaksi Pembelian Barang Mewah Indra Kenz Cs

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:40 WIB
PPATK Endus Adanya Praktik Pencucian Uang dalam Transaksi Pembelian Barang Mewah Indra Kenz Cs
Bareskrim Polri Turut Sita Mobil Ferrari Indra Kenz. [digtara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya praktik pencucian uang para afiliator investasi ilegal dengan membelikan barang-barang mewah. Barang mewah tersebut mulai dari, mobil hingga rumah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan ini ketika para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tidak melaporkan transaksi jual beli para afiliator ke PPATK.

"Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tadi bahwa dalam undang-undang tersebut pihak tadi adalah pihak-pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan ke PPATK, tapi sampai saat ini mereka belum menemukan laporan dari penyedia barang dan jasa," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Kamis (10/3/2022).

Sehingga berdasarkan hal tersebut, Ivan menduga, dana yang digunakan dalam transaksi jual beli barang mewah merupakan hasil menipu dari investasi ilegal yang afiliator tawarkan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Turut Sita Mobil Ferrari Indra Kenz, Diamankan di Polda Sumut, Ini Penampakannya

Namun demikian, pihaknya akan menelusuri lebih dalam terkait dengan pencucian uang tersebut. Sampai saat ini, tambah Ivan, pihak kepolisian sudah menyita aset-aset para afiliator.

"Kami berkoordinasi dengan Mabes Polri, kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangkaian pencucian oleh beberapa pihak, tapi ini kita eksplorasi lebih jauh," ucap dia.

Sebelumnya,  Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset Indra Kenz, setelah  lelaki 25 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option dengan platform Binomo.

"Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset. Di antaranya bukti transfer, rekap deposit dan withdraw di Binomo, serta konten video di akun YouTube IK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).

Selain deretan aset yang sudah disebutkan di atas, penyidik Bareskrim Polri juga menyita mobil Tesla milik Indra Kenz.

Baca Juga: PPATK Setop 121 Rekening Terkait Investasi Bodong, Nilainya Setara Uang Raffi Ahmad dan Rudy Salim di RANS Cilegon

"Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI