Periksa Ajudan, KPK Usut Aliran Uang Terkait Pertemuan Rahmat Effendi dengan Kontraktor Proyek dan ASN Pemkot Bekasi

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:06 WIB
Periksa Ajudan, KPK Usut Aliran Uang Terkait Pertemuan Rahmat Effendi dengan Kontraktor Proyek dan ASN Pemkot Bekasi
Rahmat Effendi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus suap perizinan lahan serta jual beli jabatan yang telah menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga ada arahan dari Rahmat Effendi terkait aliran uang dalam pertemuan dengan sejumlah kontraktor hingga ASN Pemkot Bekasi.

Terkait dugaan itu, KPK pun telah mengorek keterangan saksi Bagus Kuncoro Jati alias Dimas yang diketahui merupakan ajudan Rahmat Effendi.

"Dikonfirmasi antara lain adanya dugaan berupa arahan dari tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk berkomunikasi maupun bertemu dengan beberapa pihak kontraktor maupun ASN di Pemkot Bekasi terkait aliran sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Beri Penghargaan ke Istri yang Ciptakan Hymne KPK, Firli Bahuri Dilaporkan: Kental Nuansa Konflik Kepentingan

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo;  Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang Rp 3 miliar dan buku rekening bank yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI