Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, mengatakan MPR tidak akan serta merta melakukan amandemen UUD 1945 tanpa adanya keinginan rakyat. Apalagi terkait wacana penundaan Pemilu 2024 yang kini santer.
Jazilul mengatakan amandemen berbeda dengan pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah. Sehingga untuk mengawali proses politik guna amandemen, diperlukan kehendak rakyat lebih dulu.
"Jadi elite politik ini enggak bisa, kalau konstitusi ya. Jadi jangan disamakan kemarin Cipta Kerja, IKN dibahas, beda dengan amandemen. Artinya ada sebagian takut jangan jangan ini terjadi," kata Jazilul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Jazilul menegaskan kembali bahwa tidak akan ada penundaan Pemilu begitu saja. Sebab untuk melakukan hal itu dibutuhkan amandemen untuk mengubah konstitusi.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Yakin Pemilu 2024 Tidak Bakal Ditunda, Tahapan Pemilu Sudah Ditetapkan
"Enggak mungkin terjadi penundaan atau perubahan konstitusi atau amandemen tanpa kehendak rakyat. Itu sudah enggak mungkin. Karena apa? Karena nanti akan berlawanan dengan kehendak rakyat itu sendiri," ujar Jazilul.
Menurut Waketum PKB ini, sejauh ini isu penundaaan Pemilu masih berkurat di kalangan elite sejak wacana tersebut dimunculkan. Belum ada pembahasan lebih nauh sampai ke akar rumput di kalangan masyarakat.
"PKB hanya melihat perkembangan saja apakah isu ini nantinya juga akan menjadi perbincangan di warung kopi sehingga menjadi kehendak rakyat dan nanti kita bisa proses. Tanpa itu gak bisa," tegas Jazilul.