Covid-19 Masih Ada, Sandiaga Uno Tegaskan Status Indonesia Belum Endemi

Kamis, 10 Maret 2022 | 14:41 WIB
Covid-19 Masih Ada, Sandiaga Uno Tegaskan Status Indonesia Belum Endemi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir karena kondisi saat ini adalah masa transisi menuju endemi, belum mencapai endemi.

Sandiaga mengatakan berbagai pelonggaran terutama mobilitas untuk bepergian antar kota hingga aturan bebas karantina di Bali dilakukan karena kondisi sudah cukup memungkinkan dan terkendali.

"Pada dasarnya, pemerintah perlu terus melibatkan masyarakat, media, dan stakeholder kita, bahwa pandemi belum berakhir, iya pemerintah sedang mempersiapkan transisi, tetapi kita belum sampai (ke endemi), kami fokus untuk terus menurunkan jumlah kasus, sampai mencapai standar yang disyaratkan dunia," kata Sandiaga dalam jumpa pers, Kamis (10/3/2022).

Sandiaga menegaskan, pelonggaran seperti bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, perjalanan domestik tanpa tes Covid-19, pencopotan tanda jaga jarak di transportasi umum, dan sebagainya sudah bisa dilakukan, namun penggunaan masker dan vaksinasi tetap harus diwajibkan.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Berkurang 46 Orang

"Menurut saya pemerintah tidak bisa sendiri, kita harus bersatu, kita harus bersama-sama dan memastikan pembatasan perjalanan itu telah dihapus dan kita menghilangkan beberapa syarat, tapi perlu terus kita ingatkan, jika jumlah kasus meningkat akibat varian baru mobilitas yang meningkat, kita harus meninjau kembali kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian," jelasnya.

Diketahui, Satgas Covid-19 menegaskan bahwa penetapan perubahan dari status pandemi menjadi endemi adalah otoritas dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, istilah endemi digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten, dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di tiap daerah.

"Penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia (WHO) karena untuk merubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus secara global," kata Wiku, Rabu (9/3/2022).

Pada saat berada dalam kondisi endemi, dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan 0 dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian COVID-19 dengan optimal.

Baca Juga: Kasus Penularan Masih Fluktuatif, Gubernur Khofifah Imbau Tetap Waspadai Covid-19

Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek dalam masa transisi menuju status endemi.

Keempat aturan tersebut antara lain; SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI