Suara.com - Cara daftar EFIN online memudahkan Anda dan tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Perlu diketahui, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
EFIN digunakan untuk membayar SPT Tahunan maupun membuat akun di laman resmi DJP Online. Untuk mendapatkan EFIN, kamu dapat mengunjungi laman www.efin.pajak.go.id serta melakukan pendaftaran secara online. Seperti apa cara daftar EFIN online ini?
Berikut ini langkah-langkah daftar EFIN secara online.
- Pertama, buka laman efin.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran
- Setelah itu, siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN. Kemudian klik “Lanjutkan”
- Kemudian beri hak akses penggunaan kamera pada perangkat dan klik “Lanjutkan”
- Aktivasi EFIN dapat dilakukan apa bila data kependudukan sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah dilakukan oleh petugas KPP
- Lalu klik “Mulai Sekarang”
- Isi Nomor NPWP dan klik “Lanjutkan”
- Jika data yang diisikan valid, maka muncul halaman yang berisikan nama kamu. Jika sudah benar, klik “Lanjutkan”
- Kamu akan diarahkan secara otomatis untuk melakukan pemotretan wajah untuk mencocokan data. Oleh karenanya, pastikan adanya cukup cahaya sehingga kualitas foto akan terlihat lebih bagus dan jelas
- Jika data sesuai, maka EFIN akan dikirim ke alamat email yang terdaftar pada pajak.go.id
Selain melalui laman efin.pajak.go.id, kamu juga dapat mengirimkan email ke KPP sesuai yang tertera pada NPWP.
Baca Juga: Cara Membuat EFIN untuk Lapor Pajak SPT Tahunan
- Pertama cari daftar alamat email sesuai unit kerja atau KPP melalui www.pajak.go.id/unit-kerja
- Setelah menemukan email sesuai KPP, kamu dapat mengisi kolom subjek pada email dengan permintaan nomor EFIN
- Pada bagian badan email, isi NPWP, Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, email dan nomor telepon
- Lampirkan foto kamu dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
- Lalu tunggu balasan dari KPP yang dikirimkan 1 x 24 jam.
Apabila ada kendala selama melakukan pendaftaran EFIN secara online, kamu dapat mengirimkan email kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat menghubungi kring pajak 1500 200.
Demikian cara daftar EFIN online via website www.efin.pajak.go.id. Semoga informasi di atas dapat mempermudah kamu dalam melakukan pembayaran SPT Tahunan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat