Komentari Kasus Doni Salmanan, Susi Pudjiastuti: Menari dalam Kerugian Orang

Kamis, 10 Maret 2022 | 13:33 WIB
Komentari Kasus Doni Salmanan, Susi Pudjiastuti: Menari dalam Kerugian Orang
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Antara/Andika Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Doni Salmanan memang tengah mencuri perhatian publik belakangan ini. Pria yang pernah mendapat julukan Crazy Rich Bandung tersebut harus ditahan atas kasus dugaan penipuan investasi.

Bahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga turut mengomentari kasus Doni.

Pada ungghannya di Twitter, Susi berkomentar soal pemberitaan cara Doni Salmanan mendapatkan uang dar Quotex.

Menurut Susi Pudjiatstuti, Doni bak menari di balik kerugian orang lain.

Baca Juga: Viral, Seorang Istri Izinkan Suami Menikahi 3 Wanita Lain, Alasannya Bikin Publik Ngelus Dada

"Menari dalam kerugian orang lain," ungkap Susi Pudjiastuti.

Cuitan Susi tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.

Susi komentari kasus Doni Salmanan (twitter.com/susipudjiastuti)
Susi komentari kasus Doni Salmanan (twitter.com/susipudjiastuti)

"Yang bodoh folowernya bu, kok mau aja ditipu, bahkan ada yang merasa jalannya enggak betul tapi ikutan trading," komentar warganet.

"Yang dari Medan gayanya tengil, songong, sok paling kaya sedunia. Yang dari Bandung gayanya sok alim, sok sopan," imbuh warganet lain.

"Kakak saya jadi korban begituan nyampe sekarang semua habis hutang di mana-mana duitnya habis," tulis warganet di kolom komentar.

Baca Juga: Viral Wisatawan Nekat Foto di Tengah Jalan Kawasan Tugu Jogja Saat Banyak Pengendara Lewat, Aksinya Tuai Kecaman

Doni sendiri ditetapkan untuk ditahan usai dia diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri pada Rabu (9/3/2022) dini hari.

Penahanan atas Doni Salmanan berawal dari laporan RA ke Bareskrim Polri. Selain RA, diduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Fakta Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)
Fakta Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)

Untuk itulah Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI