Mencurigakan! PPATK Setop Sementara 64 Rekening Investasi Alkes Ilegal

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 10 Maret 2022 | 13:26 WIB
Mencurigakan! PPATK Setop Sementara 64 Rekening Investasi Alkes Ilegal
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Ivan Yustiavanda menghentikan sementara 64 rekening terkait investasi ilegal suntik modal alat kesehatan/sunmod alkes di 6 penyedia jasa kesehatan.

PPATK juga menghentikan sementara 13 rekening terkait investasi forex ilegal di 4 penyedia jasa keuangan, 17 rekening Evotrade di 3 penyedia jasa keuangan, dan 27 rekening afiliator yang memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal.

"Total PPATK telah menghentikan transaksi 121 rekening yang dimiliki oleh 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal dengan total nominal Rp353,98 miliar," kata Ivan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

PPATK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan analisis berdasarkan beberapa trigger, antara lain Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan, pemberitaan media massa, dan pantauan media sosial seperti Instagram, Facebook (Meta) atau media sosial lainnya.

Baca Juga: PPATK Setop 121 Rekening Terkait Investasi Bodong, Nilainya Setara Uang Raffi Ahmad dan Rudy Salim di RANS Cilegon

"Informasi tersebut tidak serta merta akan langsung dilakukan analisis, tapi melalui berbagai proses validasi, proses pengolahan data dan melalui proses persetujuan berjenjang secara ketat di PPATK untuk menghindari adanya conflict of interest," ujarnya.

Khusus untuk kasus investasi, PPATK juga memantau informasi yang beredar di media sosial terkait beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya, tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar.

Informasi tersebut kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama mereka yang sebenarnya.

Setelah diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database PPATK untuk mengetahui apakah ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan dan selanjutnya dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh penyedia jasa keuangan.

Selanjutnya dilakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku dan apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan UU dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.

Baca Juga: PPATK Ungkap Transaksi Terkait Investasi Ilegal: Total Rp 353 Miliar

"PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan hasil analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dilakukan penghentian sementara, kemudian penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI