Ajukan Banding Demi Minta Pertimbangan Hakim, Wagub DKI: Masak Urusan Kali Mampang buat Pencitraan

Kamis, 10 Maret 2022 | 11:39 WIB
Ajukan Banding Demi Minta Pertimbangan Hakim, Wagub DKI: Masak Urusan Kali Mampang buat Pencitraan
Wakil GUbernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui soal pengajuan banding atas putusan soal Kali Mampang, Jakarta Selatan adalah demi pertimbangan majelis hakim. Ia ingin persidangan mempertimbangkan sejumlah fakta yang disampaikan pihaknya terkait pengerukan kali.

Riza mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan pengerukan kali Mampang. Bahkan, pengerjaannya rutin dilakukan demi mencegah banjir di lokasi sekitar.

“Tidak hanya menjelang musim hujan tetapi sepanjang tahun. Teman-teman kan bisa lihat alat yang kami miliki enggak pernah berhenti. Bahkan saya sudah perintahkan sejak tahun lalu 2 shift. Termasuk Kali Mampang sungai yang menjadi tujuan dari pada pengerukan,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Karena itu, banding diajukan agar majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempertimbangkan kembali soal pengerukan yang dilakukan. Semua data dan fakta yang ada harus menjadi pertimbangan agar hakim bijak dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Tampik Banding Putusan soal Kali Mampang untuk Jaga Citra Pemprov DKI, Wagub Riza: Gak Ada Hubungannya

“Kalau ada yang mengajukan di PN dimenangkan, kan enggak ada salahnya mau dari Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas. Nanti kan kita lihat ada fakta dan datanya. Sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia menganggap banding yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan ini tak berhubungan pencitraan. Ia mengaku tak memiliki maksud membersihkan nama Anies ataupun Pemprov DKI.

“Ya enggak ada hubungan pencitraan. Kan kami pernah juga enggak banding yah. Masak urusan Kali Mampang saja jadi pencitraan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia tetap mengajukan banding setelah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.

Baca Juga: PSI 'Sentil' Anies soal Banding Pengerukan Kali Mampang, Penulis Lupus Meninggal Dunia

Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).

Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah menyebut banding dilakukan karena hakim yang kurang cermat.

Menurut Yayan, pihaknya menyoroti soal keputusan majelis hakim yang dianggapnya perlu ditinjau ulang. Khususnya berkaitan dengan dokumen yang sudah ia berikan saat persidangan.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," ucap Yayan.

Yayan menyebut dalam dokumen yang diberikan kepada majelis hakim, terdapat laporan soal pengerukan kali yang sudah dilakukan di beberapa lokasi. Namun, dalam persidangan, hakim disebutnya tak menjadikannya sebagai pertimbangan.

"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI