Suara.com - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Korneles Materay melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, menurut Korneles laporan ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada istri Firli, Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK.
Adapun pelaporan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," ujar Korneles dilansir wartaekonomi.co.id, Kamis (10/3).
Baca Juga: Blak-blakan! KPK Ungkap Adanya Bagi-bagi Kavling di Proyek IKN Nusantara Kaltim
Tidak hanya itu, menurut dia, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirinya menilai penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK memiliki dua permasalahan yang penting.
"Pertama, pemberian penghargaan itu sarat adanya benturan konflik kepentingan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," katanya.
Selain itu, menurutnya, konflik kepentingan tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, belum lama ini Firli Bahuri meresmikan peluncuran lagu mars dan himne lembaga antirasuah yang dibuat oleh Istrinya, yakni Ardina Safitri.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi di Tingkat Kasasi, Ini Reaksi KPK
Adapun kegiatan peluncuran yang berlangsung di Gedung Penunjang KPK itu dibarengi dengan penyerahan hak cipta secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.