Suara.com - Berdasarkan Undang-Undang perpajakan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi orang pribadi dimulai pada tanggal 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya. Lantas bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS?
Sekarang anda tidak perlu datang ke Kantor Pajak untuk lapor SPT Tahunan. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS pun sangat mudah karena bisa dilakukan secara online dimana saja asalkan jaringan internet mendukung.
Bagi Anda yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dianjurkan untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan. Karena akan segera ditutup pada akhir bulan Maret ini. Sementara bagi wajib pajak badan pengisian akan berakhir pada 30 April.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ada dua jenis formulir yang dapat dipilih oleh wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai sesuai dengan jumlah penghasilan selama setahun. Formulir yang pertama ditujukan untuk SPT Tahunan 1770 S untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta. Atau ia bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: Catat Denda Tidak lapor SPT Tahunan, Besar atau Kecil?
Sedangkan formulir kedua bagi SPT Tahunan 1770 SS untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta. Atau pun telah bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun. Keduanya memiliki cara pengisian yang berbeda.
Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS di laman DJP Online untuk karyawan. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Lapor SPT 1770 SS Melalui e-Filing:
Berikut ini tahapan cara lapor SPT 1770 SS dengan e-Filing:
- Buka browser lalu klik djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id
- Masukkan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftat, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA yang dikirim ke email dan klik “Login”.
- Pada halaman selanjutnya, pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian formulir e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan (jika ada data yang perlu dibenarkan)
- Isi bagian A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang telah diberikan oleh bendahara.
- Isi bagian pajak penghasilan
- Isi bagian harta dan kewajiban
- Isi pernyataan dengan mencentang kotak sebagai tanda "setuju"
- Halaman selanjutnya akan menampilkan ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
- Masukkan kode verifikasi dan SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda akan dikirim.
Cara Mengisi atau Lapor SPT 1770 SS Melalui e-Form:
Baca Juga: Jauh dari Target, Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Baru 4,6 Juta Orang
Berikut ini tahapan cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dengan e-Form:
- Wajib pajak harus login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil login, klik “Lapor”.
- Kemudian pilih logo e-Form PDF.
- Lalu klik pilihan “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah, jawablah pertanyaan yang diberikan, lalu klik “Kirim Permintaan”.
- Selanjutnya formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Wajib pajak bisa mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sebelumnya telah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Itulah tadi tahapan cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum masa pengisian berakhir. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari