Suara.com - Sejumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam sidang perdana hari ini, Kamis (10/3/2022).
Gugatan itu berkaitan dengan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pantauan di lokasi, persidangan berlangsung di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur.
Para penggugat, dalam hal ini eks pegawai KPK yang hadir di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Raswan Nugraha, Hotman Tambunan, hingga Harun Al Rasyid.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.35 WIB. Hanya saja, persidangan tertutup dan awak media hanya bisa mengambil gambar dari luar dan tidak bisa mengikuti proses sidang.
Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Hibah Lagu Mars dan Himne Sudah Sesuai Aturan
Sebelumnya, eks pegawai KPK Tata Khoiriyah mengatakan, pihaknya akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office selama proses hukum berjalan.
Tidak hanya itu, LBH Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW), Visi Law Office serta para tokoh nasional seperti Asfinawati, Busro Muqqodas dan Saor Siagian juga ikut mendampingi.
"Kami berharap bahwa permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya," beber Tata dalam siaran persnya.
Gugatan itu dibuat oleh eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dkk yang dipecat lewat TWK tertanggal 1 Maret 2022 dengan nomor perkara nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Merujuk pada SIPP PTUN Jakarta, pihak penggugat adalah Hotman Tambunan dkk. Sedangkan, pihak tergugat adalah pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Jokowi.
Pihak penggugat, dalam gugatannya meminta agar PTUN menyatakan para tergugat untuk melakukan rekomendasi Ombusdman RI terkait maladministrasi yang ditemukan pada peralihan pegawai menjadi pegawai ASN. Mereka juga diminta untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum pada proses TWK.