Suara.com - Ketua Sukarelawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer mengaku laporan tentang Denny Siregar ke Mabes Polri bukan ditolak, melainkan perlu tindakan di Polda Metro Jaya.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Immanuel Ebenezer sebelumnya melaporkan Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial karena sangat membahayakan.
"Laporan secara substansi diterima. Namun, memang ada pelimpahan ke Polda Metro Jaya," jelas Emmanuel Ebenezer usai memberikan berkas laporan di Bareskrim Polri, Rabu (9/3).
Immanuel Ebenezer menjelaskan, apa yang dilakukan Denny Siregar ada tindak pidananya pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang.
Baca Juga: Jokowi Lantik Bambang Susantono-Donny Rahajoe Sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Hari Ini
Menurut Immanuel Ebenezer, pihaknya akan langsung menuju Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Immanuel Ebenezer menyebut, hal itu ialah rekomendasi langsung penyidik piket Reskrimsus Bareskrim Polri, Kompol Totok.
"Ini rekomendasi dari Kompol Totok untuk langsung ke Polda Metro. Sebab, kami sudah melaporkan ke Polda, sehingga ditindaklanjuti di sana," ungkap Immanuel Ebenezer.
Selain itu, Immanuel Ebenezer mengungkapkan alasan berkas laporannya harus ditindak ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kondisi itu memang harus dilakukan karena ditakutkan ada tumpang tindih laporan.
Baca Juga: Jokowi Akan Lantik Sosok Ini Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara Hari Ini
"Itu tidak baik. Jadi, kami akan langsung ke Polda Metro untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Immanuel Ebenezer.