6 Daftar Aturan Baru Naik KRL: Aturan Tempat Duduk Tidak Berjarak, Balita dan Lansia Diperbolehkan

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:32 WIB
6 Daftar Aturan Baru Naik KRL: Aturan Tempat Duduk Tidak Berjarak, Balita dan Lansia Diperbolehkan
6 Daftar Aturan Baru Naik KRL: Mulai Hari Ini Aturan Tempat Tidak Berjarak - Rangkaian KRL Commuter Line melintas di Jombang, Ciputat Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4.     Anak di bawah 5 Tahun Diperbolehkan Naik KRL

Aturan baru naik KRL yang selanjutnya berkaitan dengan penumpang balita. Anak usia di bawah 5 tahun (balita) kini diperbolehkan untuk naik KRL dengan ketentuan seperti: didampingi orang tua, menggunakan KRL di luar jam sibuk dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat

5.     Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Para pengguna KRL harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan, menunjukkan bukti vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi dan tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif Covid-19.

6.     Lansia Diperbolehkan Naik KRL 

Bagi lansia yang ingin naik KRL untuk dapat diizinkan naik mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB atau bukan di jam sibuk.

Itulah aturan baru naik KRL yang berlaku mulai hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: KAI Commuter Cabut Aturan Duduk Jaga Jarak, Penumpang: Lebih Enak Sih, Semoga Tetap Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI