4. Anak di bawah 5 Tahun Diperbolehkan Naik KRL
Aturan baru naik KRL yang selanjutnya berkaitan dengan penumpang balita. Anak usia di bawah 5 tahun (balita) kini diperbolehkan untuk naik KRL dengan ketentuan seperti: didampingi orang tua, menggunakan KRL di luar jam sibuk dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Para pengguna KRL harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan, menunjukkan bukti vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi dan tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif Covid-19.
6. Lansia Diperbolehkan Naik KRL
Bagi lansia yang ingin naik KRL untuk dapat diizinkan naik mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB atau bukan di jam sibuk.
Itulah aturan baru naik KRL yang berlaku mulai hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Semoga bermanfaat!