6 Daftar Aturan Baru Naik KRL: Aturan Tempat Duduk Tidak Berjarak, Balita dan Lansia Diperbolehkan

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:32 WIB
6 Daftar Aturan Baru Naik KRL: Aturan Tempat Duduk Tidak Berjarak, Balita dan Lansia Diperbolehkan
6 Daftar Aturan Baru Naik KRL: Mulai Hari Ini Aturan Tempat Tidak Berjarak - Rangkaian KRL Commuter Line melintas di Jombang, Ciputat Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT KAI Commuter (KCI) telah merilis aturan baru naik KRL mulai hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Salah satu aturan yang menjadi sorotan ialah tempat duduk tak berjarak dan kapasitas penumpang hingga 60 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Aturan baru naik KRL ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku untuk kereta komuter atau KRL pada wilayah Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo.

PT KAI Commuter mengatakan meski telah dihapusnya aturan duduk berjarak, namun para pengguna diminta untuk tetap disiplin demi keselamatan bersama. Lantas bagaimana aturan baru naik KRL yang harus dipahami oleh para pengguna KRL? Simak 6 aturan baru naik KRL berikut ini.

1.     Kapasitas Penumpang KRL 60 Persen

Baca Juga: KAI Commuter Cabut Aturan Duduk Jaga Jarak, Penumpang: Lebih Enak Sih, Semoga Tetap Aman

Kapasitas layanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo ditingkatkan menjadi 60 persen yang sebelumnya hanya dibatasi dengan maksimal 45 persen.

2.     Duduk Tak Berjarak

Mulai Rabu, 9 Maret 2022 penumpang KRL dapat duduk di kursi tanpa diberi jarak. Stiker tanda jaga jarak pada bangku penumpang telah dicabut oleh KAI Commuter.

Meski demikian, pihak KAI Commuter tetap menghimbau para pengguna untuk mengutamakan keselamatan dan ketertiban di dalam KRL.

Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu (9/3/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu (9/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

3.     Jam Operasional

Baca Juga: KAI Commuter Copot Stiket Tanda Silang di Bangku KRL, Diganti dengan Stiker Ajakan Jaga Jarak

Jam operasional KRL tetap berjalan sesuai aturan dari pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan setiap harinya. Sementara itu KRL Yogyakarta – Solo dengan perjalanan 20 perjalanan KRL per hari.

4.     Anak di bawah 5 Tahun Diperbolehkan Naik KRL

Aturan baru naik KRL yang selanjutnya berkaitan dengan penumpang balita. Anak usia di bawah 5 tahun (balita) kini diperbolehkan untuk naik KRL dengan ketentuan seperti: didampingi orang tua, menggunakan KRL di luar jam sibuk dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat

5.     Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Para pengguna KRL harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan, menunjukkan bukti vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi dan tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif Covid-19.

6.     Lansia Diperbolehkan Naik KRL 

Bagi lansia yang ingin naik KRL untuk dapat diizinkan naik mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB atau bukan di jam sibuk.

Itulah aturan baru naik KRL yang berlaku mulai hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI