Suara.com - PT KAI Commuter (KCI) telah merilis aturan baru naik KRL mulai hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Salah satu aturan yang menjadi sorotan ialah tempat duduk tak berjarak dan kapasitas penumpang hingga 60 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan baru naik KRL ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku untuk kereta komuter atau KRL pada wilayah Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo.
PT KAI Commuter mengatakan meski telah dihapusnya aturan duduk berjarak, namun para pengguna diminta untuk tetap disiplin demi keselamatan bersama. Lantas bagaimana aturan baru naik KRL yang harus dipahami oleh para pengguna KRL? Simak 6 aturan baru naik KRL berikut ini.
1. Kapasitas Penumpang KRL 60 Persen
Kapasitas layanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo ditingkatkan menjadi 60 persen yang sebelumnya hanya dibatasi dengan maksimal 45 persen.
2. Duduk Tak Berjarak
Mulai Rabu, 9 Maret 2022 penumpang KRL dapat duduk di kursi tanpa diberi jarak. Stiker tanda jaga jarak pada bangku penumpang telah dicabut oleh KAI Commuter.
Meski demikian, pihak KAI Commuter tetap menghimbau para pengguna untuk mengutamakan keselamatan dan ketertiban di dalam KRL.

3. Jam Operasional
Baca Juga: KAI Commuter Cabut Aturan Duduk Jaga Jarak, Penumpang: Lebih Enak Sih, Semoga Tetap Aman
Jam operasional KRL tetap berjalan sesuai aturan dari pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan setiap harinya. Sementara itu KRL Yogyakarta – Solo dengan perjalanan 20 perjalanan KRL per hari.
BERITA TERKAIT
Urai Lalu Lintas, Perjalanan Commuter Line Merak Hanya Berhenti Sampai Stasiun Cilegon
25 Maret 2025 | 15:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI