Suara.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terus menjadi perbincangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan penjelasan mengenai wacana tersebut.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, KPU memastikan tak mau memberikan respons mengenai wacana penundaan Pemilu 2024.
Hal tersebut lantaran pelaksanaan Pemilu 2024 sudah ditetapkan bersama DPR RI dan Pemerintah.
Baca Juga: Efek Usulkan Penundaan Pemilu, Elektabilitas Tokoh dan Parpol Disebut Akan Terperosok
"Penundaan pemilu itu domain dari MPR. KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024," kata anggota KPU RI Viryan Azis di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (10/3/2022).
KPU menegaskan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjalankan Pemilu 2024 setelah ada kesepakatan penetapan jadwal.
"KPU RI bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama.
"KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya kemari, dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024," ucapnya.
Baca Juga: Peneliti UI: Kalau Perppu Dikeluarkan untuk Tunda Pemilu, Keadaan Darurat Apa yang Memaksa?
Seperti diketahui, Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 diundur selama 1 tahun atau 2 tahun.
Ia beralasan hal tersebut bertujuan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.
Usulan penundaan pemilu juga disetujui oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.