Epidemiolog Minta Pemerintah Tetap Maksimalkan 3T Meski Pelonggaran Menuju Endemi Sudah Dimulai

Kamis, 10 Maret 2022 | 07:43 WIB
Epidemiolog Minta Pemerintah Tetap Maksimalkan 3T Meski Pelonggaran Menuju Endemi Sudah Dimulai
Aplikasi COVID-19 Tracing dan People Mobile Analysis dari UGM. Sebagai ilustrasi [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Kamaluddin Latief meminta pemerintah untuk terus memperkuat upaya 3T testing, tracing, dan treatment COVID-19 meski pelonggaran pembatasan menuju endemi sudah mulai dilakukan.

Kamaluddin mengatakan meskipun pelonggaran pembatasan mobilitas dan jaga jarak sudah mulai dihapuskan, penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga pola hidup sehat tetap harus dilakukan masyarakat.

"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu," kata Kamaluddin, Kamis (10/3/2022).

Dia menegaskan, jumlah penambahan kasus positif COVID-19 harian di Indonesia masih tinggi, tingkat positivity rate juga masih di atas standar aman organisasi kesehatan dunia atau WHO yakni 5 persen.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Aksi Kekerasan di Papua, Kena Semprot Natalius Pigai: Biang Masalah Ada pada Pemerintah

"Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian di Indonesia kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kami berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini," ucapnya.

Diketahui, Satgas COVID-19 telah mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek dalam masa transisi menuju status endemi.

Keempat aturan tersebut antara lain; SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI