Soal Banding Kali Mampang, August PSI: Anies Lebih Peduli Citranya Ketimbang Kerja

Rabu, 09 Maret 2022 | 21:32 WIB
Soal Banding Kali Mampang, August PSI: Anies Lebih Peduli Citranya Ketimbang Kerja
Ilustrasi Anies Baswedan. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI August Hamonangan mengritisi tindakan Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding dalam putusan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia menilai yang Anies lakukan hanyalah sekadar mementingkan citranya.

Anies, kata August, seharusnya lebih mementingkan kinerja ketimbang citranya. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Anies untuk mengeruk Kali Mampang harus segera dikerjakan.

"Pak Anies hanya diminta dua hal yang memang sudah menjadi tugasnya, keruk dan buat turap di Kali Mampang. Kami paham, banding itu haknya Pak Anies, tapi kasihan aja warga. Ini menunjukkan, beliau lebih peduli citra sebagai gubernur daripada menuntaskan kerjanya," ujar August kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

August juga menilai banding atau tidak akan sama saja bagi Anies. Pada akhirnya Pemprov DKI memang sudah harus mengeruk Kali Mampang karena sudah kewajibannya.

Baca Juga: Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI: Lebih Peduli Citra sebagai Gubernur Dibanding Kerja

"Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama saja. Kalau begini, kasihan warga. Jadi, lebih baik sibuk mengerjakan, daripada sibuk mengajukan," jelas August.

Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. [Ist]
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan. [Ist]

Menurutnya, komitmen terhadap penanggulangan banjir di Jakarta masih rendah. Dia meminta Anies mengevaluasi lagi strateginya agar memberikan dampak bagi penanganan banjir setelah turun dari jabatannya.

"Saat warga minta Pak Anies mengeruk kali, dicuekin. Lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum untuk mendesak Pak Anies melakukan tugasnya. Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik," tuturnya.

"Harusnya, evaluasi diri dan strategi. Kita bisa nilai komitmen beliau. Tidak serius. Jangan mempermainkan masyarakat,” tambah August memungkasi.

Putusan PTUN

Baca Juga: Sudah Minta Tak Banding Soal Kali Mampang, Gerindra Duga Anies Hanya Pentingkan Gengsi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia mengajukan banding atas putusan PTUN.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.

Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).

Alasan Banding

Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah menyebut banding dilakukan karena hakim yang kurang cermat.

Menurut Yayan, pihaknya menyoroti soal keputusan majelis hakim yang dianggapnya perlu ditinjau ulang. Khususnya berkaitan dengan dokumen yang sudah ia berikan saat persidangan.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," ucap Yayan.

Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Yayan menyebut dalam dokumen yang diberikan kepada majelis hakim, terdapat laporan soal pengerukan kali yang sudah dilakukan di beberapa lokasi. Namun, dalam persidangan, hakim disebutnya tak menjadikannya sebagai pertimbangan.

"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI