kemenaker

Di Depan Pelaku Seni NTB, Menaker: Musisi Dapat Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 09 Maret 2022 | 19:24 WIB
Di Depan Pelaku Seni NTB, Menaker: Musisi Dapat Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh warga negaranya sesuai amanat UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menjadi pembicara Talkshow Perayaan Hari Musik Nasional, dengan tema "Kesetaraan & Kesejahteraaan Bagi Pelaku Musik" di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (9/3/2022).

"Pemerintah berkomitmen untuk mendorong semaksimal mungkin, agar semua warga negara Indonesia, termasuk pekerja musik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial," ujar Ida.

Menurutnya, dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta tidak hanya dibatasi pada Peserta Penerima Upah (PU), tapi juga diperuntukkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), salah satunya adalah pekerja musik.

Baca Juga: Dukung UMKM, Kemnaker Kembangkan Tenaga Kerja Mandiri di Sektor Informal

Program yang ada saat ini sangat bermanfaat bagi peserta dalam menjamin kehidupannya di masa sekarang maupun masa yang akan datang. Pelindungan jaminan sosial masa terdapat dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Ia menjelaskan, dalam program tersebut apabila peserta mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau cacat total, maka tetap akan mendapatkan perawatan medis yang maksimal, santunan berupa uang dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak yang biaya pendidikannya ditanggung mulai dari tingkat TK/SD sampai dengan perguruan tinggi.

Sedangkan perlindungan jaminan sosial di masa yang akan datang, terdapat dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Bila peserta memasuki hari tua/pensiun, maka akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta manfaat uang tunai yang dibayarkan secara berkala sebagai pengganti penghasilan.

Menurutnya, dengan keikutsertaan pekerja musik dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan, maka hal ini merupakan alat dalam peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. 

"Selain itu, program jaminan sosial berfungsi untuk mengalihkan beban risiko dari peserta kepada badan penyelenggara. Dengan pengalihan risiko tersebut, diharapkan produktivitas tetap terjaga dan kesejahteraan tetap terpelihara, baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang," ucapnya.

Baca Juga: Menaker Upayakan UU Kekerasan Seksual: Perempuan Kerap Jadi Korban Diskriminasi di Dunia Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI