Suara.com - Peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FH UI), Nur Widyastanti menilai usulan penundaan Pemilu 2024 melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak beralasan. Pasalnya kata Nur, perppu dikeluarkan ketika ada keadaan darurat.
Ia pun mempertanyakan keadaaan darurat apa yang dijadikan alasan untuk mengeluarkan perppu.
"Kalau Perppu dikeluarkan sekarang untuk penudaan pemilu sekarang dan keadaan daruratnya apa, kegentingan yang memaksanya apa? Pandemi sudah mau berakhir, pemulihan ekonomi sudah berjalan dan ini kayak dicari-cari," ujar Nur dalam webinar Penundaan Pemilu : Menerabas Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik dan Ekonomi, Rabu (9/3/2022).
Nur menjelaskan perppu pernah diterbitkan untuk menunda Pilkada 2020. Hal tersebut kata Nur dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 yang luar biasa.
Baca Juga: Buruh Bakal Geruduk DPR 11 Maret, Minta Puan Maharani Tegaskan Pemilu Tetap 14 Februari 2024
Ia menyebut ada dua pertimbangan hukum dalam menerbitkan perppu dalam penundaan Pilkada 2020.
Pertama WHO kata Nur, telah menyatakan bahwa pandemi Covid 19 sebagai Pendemi yang luar biasa yang menimbulkan korban jiwa.
"Selain itu Indonesia sendiri sudah mengeluarkan Perppu sebelumnya, Perppu penanggulangan penyebaran covid-19. Sehingga ini kalau pilkada ditunda pakai Perppu bisa, karena saat itu covid 19 sudah luar biasa," ucap Nur.
Nur memaparkan sebelum dikeluarkan Perppu, telah ada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Waktu itu Indonesia itu bersama dengan beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat serta Turki merupakan negara yang korban terpapar covid 19 itu dengan jumlah korban meninggal dunia terbesar dunia. Jadi kalau kemudian menunda pilkada pakai Perppu boleh karena kondisi memaksa sudah ada keadaan darurat," ungkap Nur.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Masih 50:50, Demokrat Tuntut Jokowi Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024
Selain itu, perppu kata Nur dapat diterbitkan jika Pemilu 2024 terdapat situasi genting.
"Misalnya kita Indonesia perang, bukan Ukrania-Rusia yang menjadi alasan penundaan pemilu. Indonesia yang perang, Indonesia tiba-tiba dibom gitu, lah masak kita mau mengadakan pemilu? Dalam keadaan bahwa kedaulatan negara itu memang berantakan, bisa pemilu ditunda," katanya.