Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyematkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peragin Angin (TRP) sebagai ‘Local Strongman’ atau orang kaya yang melakukan kontrol sosial. Hal itu disematkan merujuk pada temuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Langkat, Sumatera Utara.
Julukan Local Strongman itu lantaran kerangkeng manusia milik Terbit tidak tersentuh hukum sehingga bisa berjalan bertahun-tahun.
“Local strongman merupakan orang kaya yang melakukan kontrol sosial, menempatkan diri atau anggota keluarganya pada sejumlah jabatan penting demi menjamin alokasi sumber-sumber daya berjalan sesuai dengan aturan mereka sendiri ketimbang menurut aturan-aturan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta pada Kamis (9/3/2022).
Dari temuan LPSK, Terbit Rencana memiliki basis massa dari ormas yang digawanginya, memiliki kekuatan harta, dan pejabat daerah sejak 2014, sebelum dirinya menjadi bupati dan menjabat Ketua DPRD Langkat.
Baca Juga: Polda Sumut Periksa Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
“TRP membangun dinasti dengan menempatkan keluarga dan orang dekatnya dalam struktur pemerintahan kabupaten hingga desa, termasuk unsur di DPRD Langkat,” ujar Hasto.
Lewat dinasti kekuasaan yang dimilikinya, pihak yang berwenang yang mengetahui kerangkeng manusia yang berujung pada perbudakan tersebut, tidak tersentuh hukum.
“Dapat dikatakan bahwa perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi berbasis keuntungan material, tetapi juga karena mereka yang tahu dan berwenang, tak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa local strongman tersebut,” jelasnya.
Kasus kerangkeng manusia milik Terbit, terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadapnya terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kekinian dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Terbit Rencana, KPK Panggil Pejabat Langkat Salah Satunya Plt Sekda PUPR Langkat