Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono angkat bicara soal tindakan Gubernur Anies Baswedan melakukan banding atas gugatan pengerukan kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia menganggap hal ini sebagai bagian dari pencitraan Anies.
Gembong pun menyayangkan Anies yang mengajukan banding. Pasalnya, tindakan itu justru disebutnya malah mengorbankan kepentingan masyarakat khususnya para korban banjir.
"Itu kan hanya sekadar untuk pencitraan yang dilakukan oleh Anies dan mengakibatkan atau mengorbankan masyarakat banyak. itu enggak boleh," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Menurut Gembong, sudah seharusnya Anies menjalankan pengerukan kali sebagai bagian dari penanggulangan banjir. Jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memutuskan hal yang sama, seharusnya Anies menerimanya.
Baca Juga: Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang, F-PDIP DPRD DKI: Anies Berarti Sudah Mati Rasa
"Ngeruk kali itu kan pekerjaan Pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian Pemprov banding, tidak peka terhadap persoalan masyarakat," tuturnya.
Setelah keputusan PTUN, Anies memang sempat mengunggah kegiatan pengerukan di Kali Mampang. Namun, Gembong menilai hal itu sudah terlambat karena seharusnya dilakukan sebelum adanya keputusan.
"Kalau nge-upload ngapain, harusnya sebelum ada gugatan masyarakat di upload sehingga ada bukti ketika ada putusan ptun, pak Anies bisa sampaikan 'sudah saya kerjakan kok, ini buktinya'. sebelum anda mengajukan PTUN, saya sudah kerjakan ini buktinya," pungkasnya.