Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan tidak ada jalan atau pilihan bagi Presiden Jokowi selain harus menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Bahkan, kata Benny, Jokowi juga tetap harus menolak kendati mendapat dukungan untuk menunda Pemilu yang berujung terhadap penambahan masa perpanjangan presiden.
"Bagaimana kalau rakyat mendesaknya untuk tetap presiden tidak usah pemilu untuk tetap jadi presiden? Tetap harus dia tolak sebab apa itu melanggar konstitusi," kata Benny dalam webinar Para Syndicate secara daring, Rabu (9/3/2022).
Ia menegaskan Jokowi tetap harus menolak walau rakyat mendukung. Sebab, demokrasi Indonesia merupakan demokrasi konstitusional. Di mana, kehendak rakyat tetap dibatasi dengan konstitusi.
"Jadi kalau rakyat ingin Pak Jokowi tiga periode atau perpanjang masa jabatan harus menolak. Karena sudah ada konstitusi yang ditetapkan sebelumnya bahwa jabatannya hanya dua periode dan dia setia untuk itu," ujar Benny.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Masih 50:50, Demokrat Tuntut Jokowi Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024
Sebelumnya, pernyataan Jokowi menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024 masih dianggap kurang tegas. Partai Demokrat menuntut Jokowi menegaskan kembali sikapnya atas wacana tersebut.
"Kami tetap menuntut Pak Jokowi untuk memberikan sikap yang tegas apakah setuju atau menolak keinginan sekelompok orang itu memperpanjang kekuasaan dengan menunda pemilu," kata Benny.
Menurut Benny, jawaban yang belakangan disampaikan Jokowi masih mengambang dan setengah-setengah.
"Jawaban yang disampaikan beliau sekarang ini masih 50:50. Antara menunda antara setuju satu kaki dan satu kakinya juga masih menunggu pemilu," ujar Benny.
Bagi Demokrat sendiri, Jokowi tidak punya pilihan lain atas wacana penundaan Pemilu. Jokowi, kata Benny harus tegas menolak wacana yang melanggar konstitusi.
Baca Juga: Arief Poyuono Prediksi IKN Nusantara Batal jika Jokowi Lengser, Pengamat: Tidak Semudah Itu
"Presiden tidak ada pilihan lain, harus menolak. Sebab itu pelanggaran berat terhadap konstitusi dan sumpahnya pada saat pelantikan setia pada konstitusi," tandasnya.