Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan terhadap Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik, terkait nuansa konflik kepentingan dalam penciptaan himne lembaga antirasuah yang dibuat istrinya Ardina Safitri ke Dewan Pengawas KPK.
Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakini, Himne KPK yang dihibahkan ke lembaga antirasuah oleh Ardina Safitri sudah melalui tahapan serta prosedur yang berlaku.
"KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Kata Ali, KPK tentunya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas sesuai kewenangan terkait laporan yang dibuat oleh perwakilan Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi atau AJLK tahun 2020 tersebut.
"Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima," ucap Ali
Ali memastikan bahwa Dewas KPK setiap menerima aduan tentu pemeriksaanya dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesional.
Maka itu, Ali meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung agar tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini.
"Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," ungkap Ali
Ali menjelaskan bahwa Hymne KPK yang dibuat oleh Ardina Safitri sebagai bentuk perlindungan karya juga sudah disahkan oleh Menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly. Dimana hak cipta lagu tersebut diserahkan ke KPK sebagai pemilik.
Baca Juga: Gegara Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas
Apalagi, kata Ali, lagu mars dan Hymne KPK sendiri kini sudah dimanfaatkan dan didengarkan dalam setiap acara resmi yang dilaksanakan kelembagaan KPK.
"Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK," ucapnya.
"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, Lagu Mars dan Hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Perwakilan Alumni AJLK 2020 Korneles Materay melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK. Laporan terkait Himne KPK yang dibuat oleh Ardina Safitri diduga adanya konflik kepentingan.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alumni AJLK 2020, Korneles Materay di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Korneles menilai adanya dua permasalahan penunjukan serta pemberian penghargaan oleh lembaga antirasuah kepada Ardina dalam menciptakan Himne KPK.
Pertama, kata Korneles, peristiwa itu sangat erat dengan konflik kepentingan. Apalagi, turut disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan benturan kepentingan di KPK.
"Pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan itu," jelasnya.
"Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," ujarnya.
Selanjutnya, Korneles menduga bahwa Firli tidak mendeklarasikan adanya dugaan konflik kepentingan dalam penciptaan Hymne KPK kepada pimpinan lainnya maupun Dewas KPK. Maka itu, peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.
"Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom 5/19 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya,"katanya.
“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," katanya.