Suara.com - Isu untuk membuat pemilu 2024 ditunda mulai mereda setelah Presiden Joko Widodo mengajak semua pihak untuk tunduk, taat, dan patuh pada UUD 1945.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, Bawaslu menghormati keputusan pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
"Maka secara mutatis mutandis tidak ada penundaan menurut apa yang telah ditetapkan KPU," kata Rahmat dalam webinar Penundaan Pemilu : Menerabas Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik dan Ekonomi, Rabu (9/3/2022).
Rahmat mengatakan Bawaslu tidak akan turut serta dalam pro dan kontra usulan penundaan pemilu.
"Sampai saat ini tidak ada isu penundaan di penyelenggara," katanya.
Bagi Rahmat, usulan penundaan pemilu hanya wacana politik.
"Jika serius, maka mau tidak mau pemerintah ataupun DPR akan memaksa KPU untuk mengubah tanggal pemilihan suara. Kalau ini kan perspektif kami tidak ada hal-hal seperti itu," kata Rahmat.
Saat ini, KPU dan Bawaslu sedang menyelesaikan berbagai hal menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Rahmat mengatakan setelah tanggal pemungutan suara ditetapkan, maka 20 bulan sebelumnya sudah dimulai tahapan pemilu.
Baca Juga: Diduga Ada Keterpaksaan dalam Usulan Cak Imin soal Pemilu, Pengamat: Mungkin karena Dapat Tekanan
"Ini juga menyadarkan kepada masyarakat bahwa pemilu itu bukan pada saat pemungutan suara. Akan tetapi pemilu dimulai pada 20 bulan sebelum hari pemungutan suara," katanya.
Usulan penundaan pemilu pertamakali disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dengan alasan ekonomi. Usulan itu kemudian disambut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan didukung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Wacana perppu penundaan pemilu
Muncul wacana peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan tentang penundaan pemilu belakangan ini.
Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak ada hal yang mendesak bagi pemerintah untuk mengeluarkan perppu mengenai penundaan pemilu 2024.
PDI Perjuangan, kata Hasto, menilai penerbitan perppu untuk menunda pemilu sama artinya melecehkan konstitusi dan demokrasi.
"Kalau perppu, kan, untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, kan, ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar. Dan mengubah itu harus melalui amandemen," kata Hasto.
Presiden Joko Widodo, kata Hasto, meminta pemerintah fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.
Jokowi juga mengantisipasi dampak perang Rusia dan Ukraina pada inflasi serta kenaikan harga barang dan pokok.
"Itu skala prioritas terpenting bagi pemerintahan saat ini. Dan menyiapkan kepemimpinan Indonesia G20," tuturnya.
PDI Perjuangan sebagai partai pemilik kursi terbanyak di DPR sudah menegaskan menolak usulan penundaan pemilu.
"Konstitusi itu ada rohnya, ada jiwanya, ada spiritnya, yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa. Ini yang harus kami lakukan dan perpanjang pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan jabatan ini, kan, sebenarnya juga tidak senapas dengan membangun kultur demokrasi yang sehat," ujarnya. [rangkuman laporan Suara.com]