Suara.com - Dosen dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Nur Widyastanti menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundan Pemilu, agar Presiden Joko Widodo memiliki waktu untuk menyelesaikan program pemerintah yang sempat tertunda.
Adapun alasan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu di antaranya karena pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, aspirasi masyarakat. Sehingga, kata dia muncul wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu 2024.
"Kayaknya bukan soal penundaan pemilunya deh yang jadi penting, tapi perpanjangan masa jabatan presiden sepertinya ini yang jadi penting kalau melihat alasan-alasan tadi. Bahwa presiden itu harusnya diperpanjang masa jabatannya supaya beliau punya waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas beliau yang sempat tertunda," ujar Nur dalam webinar Penundaan Pemilu: Menerabas Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik dan Ekonomi, Rabu (9/3/2022).
Ia mencontohkan soal proyek pemindahan Ibu Kota Negara dan pemulihan ekonomi yang jadi fokus untuk perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Misalnya untuk menyelesaikan tugas soal ibu kota negara atau untuk memulihkan ekonomi kayaknya itu deh yang jadi fokus cuma caranya gimana, perpanjangan itu caranya gimana," ucap dia.
Penundaan Pemilu kata Nur merupakan salah satu cara agar ada perpanjangan masa jabatan Presiden. Namun kata dia, dalam penundaan Pemilu, harus ada landasan hukum. Ia pun mempertanyakan landasan hukum apa untuk menunda Pemilu 2024.
"Penundaan pemilu cuma salah satu cara supaya ada masa perpanjangan masa jabatan presiden. Sehingga kalau memang salah satu caranya penundaan pemilu ya harus ada landasan hukumnya dong," tutur dia.
"Gimana itu pemilu ditunda engggak bisa sembarangan, bisa pemilu enggak jadi 2024, ini harus pakai landasan hukum. Mau pakai landasan hukum apa? Ini jadi masalahnya."